
Jakarta, 16 Juni 2025 – Upaya hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Vivi Nurhidayah, mengalami perubahan arah. Meski sempat menggugat penghentian penyidikan kasus dugaan eksploitasi, Vivi memutuskan menarik kembali gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 67/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL itu sedianya akan memasuki agenda pembacaan gugatan dalam sidang kedua pada Senin, 16 Juni 2025. Sidang pertama sebelumnya ditunda karena pihak Mabes Polri tidak hadir. Namun sebelum pembacaan dimulai, Vivi menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada hakim.
“Karena yang melaporkan di tahun 1997 adalah Vivi,” kata kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, saat dikonfirmasi lewat Whatsapp.
Sholeh menyebutkan bahwa kehadiran Vivi dalam persidangan sekaligus menjadi penanda bahwa gugatan terhadap pihak Taman Safari Indonesia (TSI) dan OCI tidak akan dilanjutkan. Pihaknya pun menghormati keputusan tersebut, meskipun tidak sejalan dengan agenda tim hukum.
“Kita sebagai pengacara tentu tidak bisa apa-apa,” ujar Sholeh.
Dijelaskan pula bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Vivi telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak-pihak yang dilaporkan. Ia juga disebut menerima kompensasi, namun besarannya tidak diketahui oleh kuasa hukumnya.
“Besarannya berapa saya tidak tahu,” ujar Sholeh.
Sholeh menambahkan bahwa kabar mengenai perdamaian itu sudah lama beredar, namun baru dibenarkan langsung oleh Vivi dalam proses persidangan. Menurutnya, alasan pribadi juga mendorong keputusan kliennya untuk mundur dari proses hukum.
“Dia sudah lelah,” kata Sholeh.
Selain Vivi, seorang korban lainnya juga disebut telah memilih jalur damai setelah sebelumnya sempat aktif menyuarakan kasus ini di ruang publik.
“Dulunya dia ikut podcast dan masuk TV, akhirnya damai juga,” ungkap Sholeh.
Meski demikian, Sholeh menyayangkan langkah ini karena perjuangan belum selesai. Ia menyebut masih banyak korban lain yang belum mendapat keadilan dan berencana melanjutkan proses hukum atas nama mereka.
“Karena perjuangan ini kan masih panjang,” ucap Sholeh.
Pihaknya berkomitmen untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan baru dengan korban lain sebagai pemohon. Ia menegaskan bahwa secara hukum, mereka tetap memiliki hak untuk menuntut keadilan sebagai pihak ketiga.
“Anda kan juga tahu bahwa banyak korban yang lain sehingga kita akan mengajukan gugatan praperadilan lagi,” ujar Sholeh.
Lebih lanjut, Sholeh menyebut bahwa sebagian korban mengalami kekerasan sistemik sejak kecil, termasuk kerja paksa tanpa gaji, tidak diberi akses pendidikan, hingga kehilangan identitas keluarga.
Ia juga berencana membawa kasus ini ke ranah lebih luas dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. Timnya mendorong pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi mengungkap dugaan eksploitasi secara menyeluruh terhadap para korban eks OCI. (Redaksi)