
Jakarta, 16 Juni 2025 – Gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Vivi Nurhidayah, eks anggota Oriental Circus Indonesia (OCI), resmi dicabut meski laporan terkait dugaan eksploitasi tetap berjalan di Mabes Polri.
Kuasa hukum Vivi, Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa pencabutan dilakukan saat sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 67/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, pada Senin, 16 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa sidang pertama tak dihadiri oleh pihak Mabes Polri, sehingga sidang pembacaan gugatan baru dijadwalkan pada hari ini.
“Karena yang melaporkan di tahun 1997 adalah Vivi,” kata Sholeh saat dihubungi via Whatsapp pada Senin, 16 Juni 2025.
Namun, sebelum proses sidang berjalan, Vivi menyerahkan surat pencabutan resmi ke hakim. Dengan begitu, proses praperadilan terhadap penghentian penyidikan lama (SP3) yang melibatkan Taman Safari Indonesia (TSI) dan OCI batal dilanjutkan.
“Kita sebagai pengacara tentu tidak bisa apa-apa,” ujar Sholeh.
Menurut Sholeh, pencabutan gugatan ini dilakukan setelah Vivi mencapai kesepakatan damai dengan pihak TSI dan OCI. Ia juga membenarkan bahwa kliennya telah menerima kompensasi, meskipun tidak mengetahui nilai pastinya.
“Besarannya berapa saya tidak tahu,” ungkap Sholeh.
Sebelumnya, Sholeh sudah mendengar kabar bahwa proses mediasi sedang berlangsung, namun belum mendapat kejelasan hingga akhirnya Vivi memutuskan menarik diri dari proses hukum.
“Dia sudah lelah,” kata Sholeh menggambarkan kondisi psikologis Vivi.
Selain Vivi, seorang korban lain yang enggan disebutkan namanya juga disebut telah berdamai. Padahal sebelumnya korban itu sempat aktif berbicara di media publik.
“Dulunya dia ikut podcast dan masuk TV, akhirnya damai juga,” tutur Sholeh.
Kendati kecewa, Sholeh memastikan pihaknya tidak akan berhenti. Ia menyatakan bahwa perjuangan hukum masih akan dilanjutkan oleh korban lain yang tidak ikut berdamai.
“Karena perjuangan ini kan masih panjang,” ujar Sholeh.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum berikutnya akan melibatkan korban lain dalam pengajuan gugatan praperadilan baru.
“Anda kan juga tahu bahwa banyak korban yang lain sehingga kita akan mengajukan gugatan praperadilan lagi,” ungkapnya.
Sholeh menambahkan bahwa secara hukum, para korban lain sebagai pihak ketiga tetap memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Mereka adalah individu yang diduga mengalami penyiksaan, kerja paksa tanpa gaji, kehilangan asal usul, dan tidak diberi pendidikan, sehingga terputus dari keluarga mereka.
Lebih jauh, ia menyatakan akan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mendalami kasus dugaan eksploitasi terhadap para eks anggota OCI. (Redaksi)